KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada

KPU Belum Bisa Tindak Aktivitas Kampanye Balon Kada
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak tidak bisa melarang aktivitas yang diduga menyerupai kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang mulai marak akhir-akhir ini.

Pasalnya, penyelenggara belum menetapkan pasangan calon kepala daerah.

Karena itu, segala aktivitas para bakal calon belum masuk kategori terikat dengan ketentuan perundang-undangan.

"Paslonnya kan belum ditetapkan. Jadi itu kegiatan belum bisa dinilai sebagai kampanye," ujar Arief di Jakarta, Kamis (25/1).

Menurut Arief, nama-nama pasangan calon yang bertarung Pilkada 2018 baru akan diumumkan 12 Februari mendatang.

Sementara masa kampanye serentak mulai digelar 15 Februari.

Pada masa inilah seluruh paslon terikat ketentuan perundang-undangan.

"Kampanye itu jadwalnya tiga hari setelah penetapan paslon. Sudah ada paslon, maka aktivitas itu dinilai kampanye. Kalau sekarang ya siapa saja bisa ngomong apa saja," ucapnya.

Masa kampanye pilkada baru akan berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News