Google Membangkang, Ditjen Pajak Bakal Bertindak Keras

Google Membangkang, Ditjen Pajak Bakal Bertindak Keras
Ilustrasi. Foto: AFP

Haniv mengatakan, investigasi terhadap Google akan dilakukan setelah program amnesti pajak berakhir. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga iklim perpajakan tetap kondusif bagi wajib pajak yang ingin mengikuti pengampunan pajak.

Hingga saat ini, lanjut Haniv, baru Inggris yang berhasil memajaki perusahaan digital seperti Google. Ditjen Pajak menduga, Google mendapatkan masukan dari sejumlah pihak dan mengambil langkah menolak diperiksa.

Padahal, proses tersebut sebenarnya berlangsung sejak beberapa bulan yang lalu. Para petinggi regional Google dari Singapura juga sudah melakukan komunikasi dengan petugas pajak.

Bahkan, rencananya, pihak Google dari AS juga akan datang. ”Awalnya, mereka mau menegosiasikan. Tapi, kemudian entah ada masukan dari mana, surat itu dibalikkan,” imbuhnya.

Selain menolak diperiksa, Google ogah ditetapkan sebagai badan usaha tetap (BUT) dengan konsekuensi membayar pajak kepada negara. Haniv menjelaskan, langkah penindakan serupa akan dilakukan untuk perusahaan digital lainnya, seperti Twitter, Facebook, dan Yahoo.

”Jadi, kita akan tunggu akhir September ini. Karena saya mendengar pada akhir September, kemungkinan akan dibuka lagi keran untuk peningkatan law enforcement,” tegasnya.

Sejauh ini, Ditjen Pajak mencatat penerimaan pajak hingga pertengahan September atau menjelang akhir triwulan ketiga tahun ini baru mencapai 48,41 persen dari target. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan DJP Kemenkeu Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak per 13 September 2016 mencapai Rp 656,1 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri atas penerimaan pajak nonmigas Rp 634,5 triliun dan dari pajak penghasilan (PPh) migas (Rp 21,5 triliun). Sementara itu, target dalam APBNP 2016 hingga akhir tahun Rp 1.355,2 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News