GP Ansor Jakarta Kecam Tindakan Sugik Nur

GP Ansor Jakarta Kecam Tindakan Sugik Nur
Ketua GP Ansor DKI Jakarta Saiful Rahmat Dasuki. Foto: dokumentasi pribadi

"Kami masih menunggu apakah mereka akan melakukan hal yang sama seperti atas respons dari video Sugik Nur itu, termasuk mereka yang mendemo menteri agama," imbuhnya Saiful.

Saiful memberi waktu selama satu minggu kepada mereka untuk melaporkan atas tindakan dari Sugik Nur.

Terlebih, lanjut Saiful, Sugik Nur sering terjerat kasus hukum.

"Kalau dalam satu minggu mereka tidak melakukan, kami yang akan melaporkan Sugik Nur. Ini untuk membuktikan kejelasan mereka," katanya.

Menyikapi hal itu, Saiful mengatakan pihaknya akan melaporkan Sugik Nur ke Polda Metro Jaya sebagai buntut atas tindakannya dengan Pasal Penodaan Agama dan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Dalam hal ini GP Ansor DKI dengan didampingi LBH Ansor DKI akan lakukan kajian dan pengumpulan bukti-bukti untuk laporkan Sugik Nur atas perbuatannya ke Polda Metro Jaya," kata Saiful. (rhs/jpnn)

GP Ansor DKI Jakarta mengecam atas tindakan Sugik Nur Raharja alias Sugik Nur yang mencampuradukkan azan dengan gonggongan anjing.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News