GP Ansor Jakarta Kecam Tindakan Sugik Nur
"Kami masih menunggu apakah mereka akan melakukan hal yang sama seperti atas respons dari video Sugik Nur itu, termasuk mereka yang mendemo menteri agama," imbuhnya Saiful.
Saiful memberi waktu selama satu minggu kepada mereka untuk melaporkan atas tindakan dari Sugik Nur.
Terlebih, lanjut Saiful, Sugik Nur sering terjerat kasus hukum.
"Kalau dalam satu minggu mereka tidak melakukan, kami yang akan melaporkan Sugik Nur. Ini untuk membuktikan kejelasan mereka," katanya.
Menyikapi hal itu, Saiful mengatakan pihaknya akan melaporkan Sugik Nur ke Polda Metro Jaya sebagai buntut atas tindakannya dengan Pasal Penodaan Agama dan Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Dalam hal ini GP Ansor DKI dengan didampingi LBH Ansor DKI akan lakukan kajian dan pengumpulan bukti-bukti untuk laporkan Sugik Nur atas perbuatannya ke Polda Metro Jaya," kata Saiful. (rhs/jpnn)
GP Ansor DKI Jakarta mengecam atas tindakan Sugik Nur Raharja alias Sugik Nur yang mencampuradukkan azan dengan gonggongan anjing.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Jelajahi Arab Saudi dan Temukan Keindahan Sejati Arabia di Jakarta
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam