GP Ansor Siap Lawan Propaganda Pendirian Khilafah

GP Ansor Siap Lawan Propaganda Pendirian Khilafah
GP Ansor Siap Lawan Propaganda Pendirian Khilafah

jpnn.com - JAKARTA – Propaganda salah satu ormas yang mengajak masyarakat bergabung mendirikan khilafah dinilai sebagai tindakan makar. Hal itu harus dilawan dan dihentikan karena bisa memecah NKRI.

“Itu tindakan makar. Tujuan mereka mendirikan negara (khilafah) sendiri. Itu berarti mereka melawan negara yang sah yaitu NKRI. Sebagai warga negara, kami wajib membela negara dengan mengerahkan seluruh kekuatan Gerakan Pemuda (GP) Ansor untuk melawan dan memberantas propaganda tersebut,” jelas Sekjen GP Ansor Adung Abdul Rahman di Jakarta, Selasa (26/4).

Menurut Adung, NKRI dengan Pancasila merupakan hasil konsensus yang disepakati para pendiri bangsa juga berbagai elemen negara dari bermacam agama, suku, pulau, dan budaya saat memerdekakan Indonesia.

NKRI dan Pancasila harus dijaga dari gangguan-gangguan orang atau kelompok yang ingin mendirikan negara sendiri. Sebagai realisasi itu, GP Ansor siap berada di barisan terdepan dalam mengamankan NKRI dan Pancasila.

Adung berharap, pemerintah juga bertindak cepat mengantisipasi hal-hal seperti ini, meski saat ini masih terkendala belum selesainya revisi UU Anti Terorisme.

“Kita harus bergerak cepat untuk melawan tindakan makar seperti ini. Kami mengajak TNI dan Polri sebagai abdi negara melakukan tindakan tegas seperti propaganda mencopot spanduk-spanduk khilafah tersebut. Kita juga harus cegah berbagai kegiatandan bentuk kelompok tersebut terutama yang melibatkan banyak orang,” papar Adung.

Selain itu, pihaknya juga akan minta TNI dan Polri mengecek masjid di markas-markas kelompok Ormas yang mengusung khilafah juga di kantor-kantor pemerintah dan BUMN. Langkah itu dinilai efektif untuk mengantisipasi propaganda khilafah yang bertujuan ingin memecah belah dan membubarkan NKRI.

Adung menilai, kalau ajakan khilafah itu hanya sekadar wacana dan diskusi masih bisa ditoleransi sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan ilmiah. Tapi, kalau sudah mengajak masyarakat mendirikan negara diluar NKRI dan Pancasila, jelas harus dilarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News