Ternyata, Ini Mempersulit KPU
jpnn.com - JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardianto membantah pemberitaan adanya Peraturan KPU yang mengharuskan pendukung calon perseorangan menyertakan materai pada surat dukungannya.
“KPU tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut. Praktik selama ini, kalau ada pernyataan dukungan kepada calon perseorangan yang sifatnya tertulis, dalam surat pengantar pernyataan yang dibuat untuk kolektif, misalnya dari sebagian masyarakat desa sudah dibubuhi dengan materai oleh pendukung. KPU tidak pernah mengisyaratkan itu,” kata Juri di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (26/4).
Lagi pula, lanjut Juri, materai itu sesungguhnya bukti bayar pajak kepada negara atas perjanjian dukungan yang diberikan sekelompok masyarakat.
“Tugas KPU hanya memvalidasi dukungan tersebut, sebab dalam banyak kasus ditemukan tanda tangan dukungan di surat pernyataan berbeda dengan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk, red) yang diserahkan,” ungkapnya.
Masalahnya, kata Juri, ketika ditemukan perbedaan tanda tangan dukungan di surat dukungan berbeda dengan fotokopi KTP, biasanya pemberi dukungan yang bermasalah tersebut tidak mau membuat surat pernyataan tidak mendukung.
“Ini yang menyulitkan KPU untuk menganulir pernyataan dukungan yang bermasalah tersebut,” katanya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10