GPEI Anggap Permen LHK P.17/2017 Bisa Timbulkan Kemelut
Senin, 22 Mei 2017 – 18:22 WIB

Ilustrasi gambut. Foto: Riau Pos/JPNN
“Jadi, mereka bergerak legal, dibenarkan sama PP 71 sampai habis masa izin. Jadi kalau misalnya izinnya masih 10, 20, 30 tahun, itu masih tetap berlaku. Namun, di dalam Permen 17 itu berhenti di satu daur, panen setop tidak boleh tanam lagi,” ujarnya
“Akibat daripada ini, kan, pabrik harus berhenti usaha. Berhenti usaha berarti PHK. Usaha mau rakyat mau pengusaha besar, semua pakai uang bank. Banknya siapa? Bank pemerintah. Lalu siapa yang menanggung kerugian? Bank negara kena, semua masyarakat kena,” pungkas Robi. (jos/jpnn)
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) P.17 Tahun 2017 dinilai bertentangan dengan aturan di atasnya, yaitu Peraturan Pemerintah
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Pelindo & Kemenhub Dorong Investasi di Sektor Maritim Lewat Indonesia Maritime Week 2025
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024