Granat Mobil Anggota Dewan, Zulaiha Divonis Seumur Hidup
Jumat, 21 April 2017 – 21:12 WIB
Berikutnya, pasal 80 ayat 3 dan 2 tentang Undang-udang Perlindungan Anak Tahun 2015 tentang perubahan undang-undang perlindungan Anak Tahun 2002. (mag-70/mai)
Terdakwa kasus pelempar granat ke mobil anggota DPRK Bener Meriah, Siti Zulaiha, 40, dan Aidil Fitriadi, 27, divonis seumur hidup oleh majelis hakim
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tim Gabungan Tutup Tambang Emas Ilegal di Pedalaman Nagan Raya
- Menyelundupan 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia, 5 Tersangka Diringkus Bareskrim
- Ribuan Jemaah Thariqat Syattariyah di Nagan Raya Sudah Merayakan Idulfitri
- Pelaku Pembakaran Rumah di Pidie Aceh Ditangkap Polisi, Ternyata Suami Korban
- Polisi Tangkap Suami yang Bakar Rumah Istri di Pidie Aceh
- Basarnas Mengevakuasi 3 Mayat Tanpa Identitas di Perairan Pulo Aceh