Grand Design Pemekaran Lemahkan DPR
Rabu, 22 September 2010 – 05:49 WIB
Menanggapi hal itu, Mendagri menyatakan bahwa konsep desartada telah mempertimbangkan tiga konsep. Setiap pemekaran harus mempertimbangkan faktor sistem, geografis, dan demografi. "Dalam faktor sistem, ada faktor ekonomi, hankam, dan sosial budaya yang dipertimbangkan," jelas Gamawan.
Setiap daerah yang akan dimekarkan harus mempertimbangkan empat elemen. Tahap pertama adalah pembentukan daerah persiapan. Selanjutnya, melakukan opsi pemekaran, termasuk opsi menggabungkan atau menghapus pemekaran. Proses pemekaran itu harus ditujukan kepada karakteristik daerah. "Termasuk mempertimbangkan estimasi pemekaran pada 2025 nanti," jelasnya.
Gamawan menyatakan, desain tersebut memerlukan kesepakatan DPR. Terkait dengan usul daerah yang muncul, tentu itu harus disesuaikan dengan patron yang nanti disepakati DPR bersama pemerintah. "Karena itu, saat ini kita bicarakan," ujarnya diplomatis.
Dukungan terhadap desartada yang diajukan Mendagri muncul dari Golkar. Anggota Komisi II DPR Nurul Arifin menilai, untuk menetapkan daerah pemekaran, intervensi pemerintah perlu. Sebab, fakta menunjukkan bahwa sejumlah daerah pemekaran terbukti tidak siap karena tidak memiliki pendapatan asli daerah. "Supaya tidak terjadi huru-hara politik di daerah," kata Nurul. (bay/c3/agm)
JAKARTA - Desain besar penataan daerah (desartada) yang disusun Kementerian Dalam Negeri menuai pro dan kontra. Desain pemekaran dan otonomi daerah
BERITA TERKAIT
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan
- Mbrebes Mili, Sapi Jokowi Berbobot 1 Ton Tiba di Masjid Al-Akbar Surabaya
- Naik Kereta Ekonomi Blambangan Ekspres & Banyubiru Sekarang Makin Nyaman, Tuh Lihat