Grant Thornton Apresiasi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023 – 10:20 WIB

Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia Ciwi Paino mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan bursa karbon Indonesia. Foto: Dok Grant Thornton Indonesia
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Adapun definisi perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Presiden Joko Widodo menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia melawan krisis akibat perubahan iklim.
Selain itu, Presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp 3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.(mcr10/jpnn)
Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia Ciwi Paino mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan bursa karbon Indonesia
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Memahami Gagasan Presiden Prabowo Tentang Mengurangi Ketergantungan dengan Negara Lain
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Siap Tingkatkan Ekraf, Gempar Targetkan Sulut Jadi Pintu Gerbang Asia Pasifik
- PNM Tebar Beasiswa Bagi Anak Nasabah untuk Dorong Pengentasan Kemiskinan
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas