Grant Thornton Apresiasi Peluncuran Bursa Karbon Indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023 – 10:20 WIB
Mengacu pada Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023, bursa karbon adalah suatu sistem yang mengatur perdagangan karbon dan/atau catatan kepemilikan unit karbon.
Adapun definisi perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Presiden Joko Widodo menyampaikan Bursa Karbon Indonesia merupakan kontribusi nyata Indonesia melawan krisis akibat perubahan iklim.
Selain itu, Presiden pun melihat potensi ekonomi dengan adanya perdagangan karbon ini yang diperkirakan berkisar Rp 3.000 triliun yang diukur atas potensi kredit karbon sebesar 1 giga ton CO2.(mcr10/jpnn)
Assurance & Advisory Partner Grant Thornton Indonesia Ciwi Paino mengapresiasi langkah pemerintah dalam pembentukan bursa karbon Indonesia
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 'Tangan Dingin' Wishnutama Pukau Mata Dunia dalam Acara World Water Forum
- Nabung Emas Makin Mudah dan Praktis Bersama BRImo
- SGAR Bakal jadi Tonggak Penting Industri Aluminium dari Hulu sampai Hilir
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu