Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB
JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle Leigh Corby yang dilakukan Presiden SBY itu mulai resmi didaftarkan ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan secara resmi oleh Dewan Pengurus Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat). Objek gugatan berupa Keppres No.22/y/2012 tanggal 15 Mei 2012, yang memberikan pengampunan masa tahanan kepada dua terpidana narkotika, yakni Schapelle Leigh Corby dan Achim Frans Grobmann.
Baca Juga:
Ketua DPP Granat Henry Yosodiningrat menjelaskan, gugatan itu diajukan ke PTUN Jakarta pada Kamis 7 Juni 2012. Ini setelah mempelajari berbagai bahan dan bukti-bukti atas tidak tepatnya pemberian grasi tersebut.
’’Kami telah mempelajari semua bahan yang dibutuhkan. Memang Keppres terhadap terpidana narkotika itu tidaklah tepat. Maka perlu sekali Keppres itu digugat,’’ ujar Henry Yosodiningrat dalam keterangan resminya di kantor DPP Granat, Jakarta, Rabu (6/6).
JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle
BERITA TERKAIT
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti
- ASDP Batam Hadirkan Layanan Pemesanan Tiket Kapal yang Mudah & Nyaman, Simak