Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB
Menurutnya, desakan menggugat Keppres No.22/y/2012 itu lebih didasari pada penegakan asas pemerintahan umum yang baik. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan memberikan grasi, tetapi tidak pada perkara-perkara narkotika.
Baca Juga:
Henry menambahkan, terbitnya Keppres yang memberikan grasi kepada terpidana narkotika itu sebuah pelecehan terhadap semangat masyarakat melawan narkotika. Pengedar narkoba merupakan pelaku kejahatan berat, yang tak pantas mendapatkan grasi.
’’Kita tidak persoalkan presiden memberi grasi. Itu memang kewenangannya. Tapi pada hal-hal yang bukan kejahatan luar biasa, grasi itu masih pantas diberikan,’’ terangnya.
Tak bisa dipungkiri, sambungnya, kejahatan narkoba telah membuat generasi bangsa hancur. Bukan hanya materi, kerugian imaterial pun sangat luar biasa.
JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional
- 8 Juta Orang Alami Gangguan Penglihatan, Perusahaan Startup Campaign Terjun Lawan Katarak
- Ketua DPD RI Dukung Pengembangan KEK Sorong sebagai Upaya Pendekatan Kesejahteraan di Papua