Grasi Corby Masuk PTUN Hari Ini
Kamis, 07 Juni 2012 – 06:03 WIB
Apalagi, tutur dia, pemberian grasi itu didasari lobi-lobi politik antar negara. Sangat disesalkan produk grasi yang sangat istimewa itu muncul dari lobi diplomatik yang tak berarti. ’’Saya tidak tahu kebenaran lobi itu. Tapi kalau memang iya, betapa lemahnya posisi Indonesia dalam diplomatik,’’ tambahnya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra sepertinya juga tidak main-main untuk mengugat Presiden SBY terkait pemberian grasi 5 tahun kepada Corby. Pekan depan, Yusril berencana melayangkan gugatan itu.
Yusril menjelaskan, setidaknya ada dua alasan perlunya pembatalan grasi tersebut. Pertama bertentangan dengan undang-undang. Kedua, bertentangan dengan aturan pemerintahan yang baik. Kendati pemberian grasi adalah hak prerogatif presiden, bukan berarti tak boleh digugat.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Corby yang dinyatakan bersalah menyelundupkan mariyuana seberat 4,2 kilogram ke Bali. Corby kerap mendapat remisi dari pemerintah Indonesia. Kini Corby telah menjalani tujuh tahun masa tahanan, tersisa 13 tahun lagi. (rko)
JAKARTA – Jika tak berhati-hati, pemerintah bakal kembali kehilangan muka. Pasalnya, perkara pemberian grasi kepada terpidana narkotika Schapelle
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemhannas Dorong Reaktualisasi Ketahanan Nasional Melalui Geo Crybernetic
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- 9.067 Jemaah Calon Haji Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini
- Dorong Pemerataan Akses Internet, Elon Musk Luncurkan Starlink di Puskesmas Denpasar
- Hadiri KTT W7 G7 di Roma, Dr Jessica: Wanita RI Juga Mampu Bersaing di Kancah Internasional
- 8 Juta Orang Alami Gangguan Penglihatan, Perusahaan Startup Campaign Terjun Lawan Katarak