Grasi Ditolak, 2 Warga Australia Langsung Didor

Grasi Ditolak, 2 Warga Australia Langsung Didor
Grasi Ditolak, 2 Warga Australia Langsung Didor. Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak sependapat dengan pemerintah Australia yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak akan menyelesaikan permasalahan narkotika di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung itu punya pandangan berbeda.

"Sedangkan sudah dieksekusi mati seperti ini, apalagi kalau tidak (akan banyak narkotika beredar). Iya kan?," kata Prasetyo kepada wartawan di Kejagung, Senin (19/1).

Sebelumnya diberitakan, Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyatakan eksekusi hukuman mati tak akan menyelesaikan masalah narkotika Indonesia.

"Saya tidak percaya bahwa mengeksekusi orang merupakan jawaban untuk memecahkan masalah narkoba dan peredarannya di dalam dan di luar Indonesia," katanya dalam wawancara dengan Sky News.

"Betapa pun, ini hukum Indonesia. Ini merupakan peringatan keras bahwa pelanggaran hukum terkait narkoba berhadapan dengan hukuman yang amat sangat berat di luar negeri, khususnya di Indonesia," lanjut Julie Bishop.

Australia sendiri memiliki dua warga negara yang menunggu eksekusi mati terkait dengan kasus penyelundupan narkoba, yakni Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Berbicara kepada Sky News, Julie Bishop mengatakan Australia akan terus menunjukkan kepada Indonesia bahwa kedua warga Australia itu telah menjalani upaya keras untuk memperbaiki diri.

Kejagung memang belum mengeksekusi Myuran yang dikenal sebagai anggota "Bali Nine". Sebab, Kejagung masih menunggu hasil grasi Andrew Chan. Jika sudah ada, maka eksekusi akan dilakukan bersamaan.

JAKARTA -- Jaksa Agung HM Prasetyo tidak sependapat dengan pemerintah Australia yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak akan menyelesaikan permasalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News