DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan

DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan
DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan. Foto JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014 tentang Pemda akhirnya disetujui menjadi undang-undang yang akan diputuskan dalam sidang paripurna besok, Selasa (20/1). Namun persetujuan itu diwarnai dengan catatan 9 dari 10 fraksi. Apa saja catatannya?

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzzaman usai memimpin Raker dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, yang diikuti oleh Komite I DPD RI, mengatakan ada kesepakatan antara DPR dengan pemerintah untuk melakukan revisi terbatas, terutama untuk Perppu Pilkada.

"Intinya semua menerima, tapi jika kita laksanakan Perppu akan menimbulkan masalah yang cukup jauh kalau tak di revisi," kata Rambe usai raker di gedung DPR, Jakarta, Senin (19/1). (fat/jpnn)

Politikus Golkar ini lantas menjabarkan sejumlah poin yang harus diperbaiki. Ini beberapa catatannya;

1. Harus selesaikan redaksional dari pasal awal ke akhir, harus konsisten. Karena kita temui ada ketidakkonsistenan dan ada pertanyaan dari daerah juga. Misalnya, diatas pelaksananya KPU nasional, sedangkan  dibawah KPUD. Ini harus kita sesuaikan. Padahal di Undang-undang kan KPU nasional dari awal sampai akhir.

2. Pasal diatas dinyatakan pasangan calon gubernur, bupati, walikota, dibawahnya bukan pasangan. Jadi mana yang mau kita pilih? Harus singkron.

3. Uji publik, kan hanya sekedar dapat sertifikat, harusnya dapat calon yang lebih baik dan punya visi untuk melaksanakan pemerintahan. Harus terjadwal jelas juga, jangan buat masyarakat terlalu panjang mikir soal pilkada ini, termasuk kriteria. Uji publik masa 3 bulan, lama juga.

4. Soal pilkada serentak. Kalau di pilkada siklusnya gimana? Belum lagi perselisihan. Apa targetnya hanya untuk samakan di seluruh Indonesia pilkada? Gimana menyelesaikannya kalau ada sengketa semuanya? Kenapa tidak dibuat 3x saja per regional. Plt (Pelaksana Tugas) kelamaan kalau misalnya 2015 ditarik 2016, 2017 ke 2018.

JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News