DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan
Senin, 19 Januari 2015 – 22:51 WIB

DPR Setujui Perppu Pilkada Jadi UU tapi dengan 5 Catatan. Foto JPNN.com
5. Anggaran. Kata mendagri sudah siap, karenanya ini penjadwalan harus secara singkat. Kita perpendek tahapannya.
Baca Juga:
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota Nomor 1/2014 dan Perppu Nomor 2/2014
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK