Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

KemenPAN-RB juga memiliki instrumen-instrumen penilaian yang memengaruhi reputasi kinerja dari instansi pusat maupun daerah di Indonesia
Salah satu langkah yang telah dilakukan dan diupayakan untuk mengendalikan gratifikasi di KemenPAN-RB adalah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di setiap unit kerja.
Hal ini tertera dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KemenPAN-RB.
Unit ini berperan sebagai tempat menerima laporan indikasi gratifikasi.
Para pejabat dan pegawai yang menerima pemberian dari stakeholder yang terindikasi sebagai gratifikasi, dapat langsung melaporkannya kepada UPG.
“Laporan tersebut akan langsung terhubung dengan KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Gratifikasi dan Pelayanaan Publik KPK Herda Helmijaya menjelaskan bahwa terdapat trisula dalam upaya pemberantasan korupsi.
Trisula strategi pemberantasan korupsi itu adalah pendekatan pendidikan masyarakat, pendekatan pencegahan, pendekatan pemberantasan atau penegakan hukumnya.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 hingga 7 Mei, Semoga Jaringan Internet Terus Stabil
- Pesan Penting Pak Mutiq untuk Peserta Tes PPPK Tahap 2, Jangan Disepelekan
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT