Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi.
Salah satu upaya KemenPAN-RB adalah dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawainya agar mewaspadai gratifikasi tersebut.
Sebab, gratifikasi melanggar hukum, dan penerima atau pemberinya berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan PNS maupun PPPK untuk tidak menerima gratifikasi.
Walaupun, kata dia, gratifikasi sangat menggiurkan dan menggoda iman.
“Jauhi gratifikasi, (karena gratifikasi) bisa memengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian," kata Rini, Senin (15/8).
Dia meminta para pejabat dan pegawai di KemenPAN-RB harus waspada, serta mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
Rini menjelaskan KemenPAN-RB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu