Gratifikasi Menggoda Iman, PNS dan PPPK Jangan Coba-Coba
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terus meningkatkan upaya pengendalian gratifikasi.
Salah satu upaya KemenPAN-RB adalah dengan memberikan edukasi kepada para pejabat maupun pegawainya agar mewaspadai gratifikasi tersebut.
Sebab, gratifikasi melanggar hukum, dan penerima atau pemberinya berpotensi mendapatkan sanksi pidana.
Sekretaris KemenPAN-RB (SesmenPAN-RB) Rini Widyantini mengingatkan PNS maupun PPPK untuk tidak menerima gratifikasi.
Walaupun, kata dia, gratifikasi sangat menggiurkan dan menggoda iman.
“Jauhi gratifikasi, (karena gratifikasi) bisa memengaruhi objektivitas dalam memberikan penilaian," kata Rini, Senin (15/8).
Dia meminta para pejabat dan pegawai di KemenPAN-RB harus waspada, serta mengedepankan integritas sebagai ASN dalam menjalankan tugas.
Rini menjelaskan KemenPAN-RB perlu mewaspadai gratifikasi, mengingat tugas pokok dan fungsi dari kementerian ini sangat dekat dengan pelayanan kepada stakeholder.
SesmenPAN-RB Rini Widyantini mengingatkan PNS dan PPPK untuk tidak mendekati gratifikasi walaupun sangat menggiurkan dan menggoda iman.
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Ada Info Penting dari BKN, Honorer Serius Diangkat?
- Pengumuman BKN Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Oh Honorer Tercecer
- Yoga & Ayu Honorer, per 1 Mei 2024 Sah jadi PPPK
- Info Penting dari BKN soal Pendataan Honorer atau Non-ASN
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Menteri Anas Sampai Meminta Jemput Bola, Oh