Gubernur: Ada yang Bilang untuk Menikah Saya Minta Pengusaha

Gubernur: Ada yang Bilang untuk Menikah Saya Minta Pengusaha
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menyapa warga yang tumpah tuah di Bundaran Besar, Palangka Raya, Kalteng, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

”Tidak ada masalah dalam pergub ini. Kami sangat mendukung, karena kepentingannya untuk masyarakat dan kemajuan Kalteng," katanya.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arsan Latif menegaskan, ada beberapa alasan pergub tersebut bisa dijalankan. Di antaranya, tidak menyebutkan nilai rupiah yang harus diberikan pihak ketiga dan siapa saja yang harus membayar.

”Pergub ini pada dasarnya mencoba mengoptimalkan pendapatan lain-lain yang sah, yang dibenarkan undang-undang secara tertib. Jadi, penegasannya, pergub ini tidak ada persoalan, terlebih sudah melalui mekanisme di Kemendagri,” katanya.

Dia menjelaskan, pendapatan daerah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, harus memiliki dasar hukum. Sumbangan pihak ketiga yang diatur melalui pergub tersebut, penyusunannya sudah sesuai aturan di atasanya, seperti peraturan pemerintah, Pemendagri, dan undang-undang.

”Karena ini sudah sesuai aturan hukum, sumbangan ini adalah sesuatu yang tidak mengikat yang dalam kelompoknya masuk lain-lain pendapatan daerah yang sah,” ucapnya.

Arsan menegaskan, tanpa pergub sekalipun, sumbangan tersebut masih bisa dikatakan sah. Keberadaan pergub hanya sebatas memberikan kepastian dalam tata cara pengumpulan sumbangan tersebut.

”Maksud pemerintah membuat pergub ini agar tidak liar, dalam artian tidak terjadi kesalahan di dalamnya. Pergub ini melakukan sesuatu sesuai undang-undang,” jelasnya. (arj/sho/ign)


Kebijakan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran soal sumbangan pihak ketiga mendapat sorotan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News