Gubernur Anies Baswedan Kucurkan Dana Hibah Rp 27 Miliar ke Parpol
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah ke partai politik (parpol) untuk tahun anggaran 2021.
Total dana yang dikucurkan sebesar Rp 27.255.145.000 untuk 10 parpol yang lolos ke kursi DPRD DKI.
Saat pemberian anggaran, Anies menyebutkan bahwa bantuan tersebut berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik.
“Ini menjadi bekal bukan sekadar nilai rupiahnya, tetapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik. Sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi,” ucap Anies, Rabu (22/12).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan anggaran tersebut berasal dari pajak warga, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, dan secara resmi disalurkan ke partai politik.
Dia juga berharap agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD atau DPW partai di daerah lainnya.
“Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu, kami ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan,” tutur Anies.
Adapun penandatanganan serah terima bantuan keuangan untuk partai politik tahun anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018. (mcr4/JPNN)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyalurkan dana hibah ke partai politik (parpol) untuk tahun anggaran 2021
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Telkom Siap Gelar Digiland 2025 Seusai dapat Dukungan dari Gubernur DKI Jakarta
- Terungkap Fakta Mengejutkan soal Gerai Miras di Kartika One Hotel
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Gegara Gerai Miras, Warga Kampung Sawah Ancam Geruduk Kartika One Hotel
- Sahrin Hamid: Gerakan Rakyat Jaktim Wajib Dukung Program Prorakyat Pramono-Doel
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta