Gubernur Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

Gubernur Anies Izinkan Anak di Bawah Usia 12 Tahun Masuk Tempat Wisata
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level II di ibu kota. 

Gubernur Anies mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk tempat wisata yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah divaksin. 

Izin itu tercantum dalam halaman 9 lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Dua Corona Virus Disease 2019. 

Keputusan itu ditetapkan Anies Baswedan pada 18 Oktober 2021 dan berlaku mulai 19 Oktober 2021. 

"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," ujar Anies dalam salinan Kepgub 1245/2021 yang diterima di Jakarta, Rabu (20/10). 

Pemerintah menurunkan PPKM di DKI Jakarta dari Level III menjadi Level II,  karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Penurunan level PPKM di DKI Jakarta itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level III, II, dan I Covid-19, yang berlaku mulai Selasa (19/10) hingga 1 November 2021.

Selama masa PPKM Level dua Covid-19, Gubernur Anies mengatakan setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/ tempat harus sudah divaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Gubernur Anies mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun masuk tempat wisata yang telah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat harus didampingi orang tua yang sudah divaksin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News