Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta
Selasa, 07 Januari 2020 – 17:36 WIB
Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)
VIDEO: Terungkap! Biang Kerok Mandeknya Sodetan Ciliwung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024