Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta

Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta
Pedagang di pasar tradisional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.

Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)

VIDEO: Terungkap! Biang Kerok Mandeknya Sodetan Ciliwung

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News