Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta
Selasa, 07 Januari 2020 – 17:36 WIB

Pedagang di pasar tradisional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Diharapkan dengan dikeluarkannya aturan ini dapat mengurangi jumlah sampah plastik karena mengharuskan masyarakat memiliki kantong ramah lingkungan untuk berbelanja.
Pergub 142/2019 merupakan aturan yang mengatur para pengelola pasar baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong sekali pakai berbahan dasar plastik. Aturan tersebut berlaku sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. (ant/dil/jpnn)
VIDEO: Terungkap! Biang Kerok Mandeknya Sodetan Ciliwung
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Revitalisasi Pasar Cinde, Pemprov Sumsel Anggarkan Rp 100 Miliar
- DPRD Klungkung Sahkan Perda Baru, Pasar Tradisional Dapat Perlindungan
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas