Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran

Gubernur Anies Tetapkan Kepgub PPKM Level 4, Berikut Aturan Lengkap Aktivitas Perkantoran
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terbitkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

b. Work From Office (WFO) sebesar 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Work From Office (WFO) paling banyak 25 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

- Sektor kritikal

Sektor kritikan meliputi; a. kesehatan; dan b. keamanan dan ketertiban, ketentuannya: Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sektor kritikal yang meliputi; a. penanganan bencana; b. energi; c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; d. makanan dan minuman serta e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; f. pupuk dan petrokimia; g. semen dan bahan bangunan; h. objek vital nasional, i. proyek strategis nasional; j. konstruksi (infrastruktur publik); dan k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah), ketentuannya:

a. Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

b. Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur tentang PPKM Level 4 Covid-19 selama lima hari pada 21-25 Juli 2021.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News