Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit

Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit
Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit

Pada 2011, Junaidi mengeluarkan Surat Keputusan nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus Bengkulu. SK itu bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.  Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak mengenal tim pembina.

Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

Bahkan, Zulman telah divonis majelis hakim PN Bengkulu selama 2,5 tahun penjara. Demikian pula beberapa pejabat RSU setempat sudah divonis beberapa tahun penjara oleh PN Bengkulu. (boy/jpnn)


Junaidi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN.com   JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News