Gubernur Bengkulu jadi Tersangka Korupsi Honor Tim Pembina Rumah Sakit
jpnn.com -
Junaidi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN.com
JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.
Kepala Sub Direktorat I Dittipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Ade Deriyan mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Junaidi setelah melalui gelar perkara. Menurut dia, gelar perkara itu dilakukan bersama penyidik Polda Bengkulu di Bareskrim Polri.
"Setelah melalui gelar perkara diputuskan saudara JH selaku Gubernur Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka," kata Ade di Mabes Polri, Selasa (14/7).
Menurut Ade, penyidik sudah memeriksa 17 saksi dan empat ahli dalam kasus ini. Dia menegaskan, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terjadi kerugian negara Rp359 juta.
Seperti diketahui, kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan.
Junaidi Hamsah. Foto: Sutomo/JPNN.com JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah sebagai tersangka dugaan
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik untuk Honorer Satpol PP, Bisa Sah jadi PPPK, tetapi Agak Sensitif
- World Water Forum 2024: CCEP Indonesia Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Air