Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1). Dalam sidang eksepsi yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Syarifuddin itu, Agusrin menyanggah semua dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang sebelumnya. Marthen menegaskan, kasus dana bagi hasil PBB dan BPHTB dengan terdakwa mantan Kadispenda Pemrov Bengkulu Chairuddin merupakan pelaku tunggal tanpa kerja sama. Chairuddin, kata Marthen, melakukan korupsi tanpa bantuan pihak lain, termasuk Agusrin yang kini menjadi terdakwa.
”Sudah ada kepastian hukum dalam perkara kasus dugaan korupsi (dana) pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea peroleh hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) pada 2006,” ucap kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrekun, di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Menurut Marthen, perkara kliennya mestinya tidak berlanjut di persidangan. Sebab, perkara yang sama pernah disidangkan di PN Bengkulu dan telah mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Baca Juga:
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
BERITA TERKAIT
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental
- Keluarga Keberatan Jenazah Brigadir RA Diautopsi, Alasannya Begini