Gubernur Bengkulu Minta Bebas
Rabu, 19 Januari 2011 – 07:01 WIB
Soal kerugian negara, lanjut Marthen, pada 11 Mei 2007 hingga 29 Mei 2009, Chairuddin telah mengembalikan dana yang dipermasalahkan tersebut. ”Chairuddin telah mengembalikan ke rekening daerah,” ucapnya.
Baca Juga:
Bukti pengembalian dana oleh Chairuddin tersebut telah sesuai dengan BPK No 88 b 2/S/XIV.2/06/2007 tertanggal 11 Juni 2007. ”Berarti pengembalian itu sah,” kata dia.
Karena itulah, Marthen mengganggap, jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat dengan mengajukan perkara tersebut ke persidangan. Selain itu, kuasa hukum merasa keberatan dengan sikap jaksa yang telah menetapkan kliennya sebagai tersangka. ”Semestinya, perkara ini tidak sampai di persidangan,” kata dia.
Sementara itu, JPU Sunarto mengatakan, tim JPU segera menyusun bantahan atas eksepsi tersebut. ”Akan kami susun secara cermat,” kata dia sesaat setelah sidang. Pada akhir sidang, ketua majelis hakim Syarifuddin menyatakan, sidang dilanjutkan pada Selasa (25/1). Agendanya mendengarkan tanggapan JPU. (kuh/c6/agm)
JAKARTA – Sidang terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemarin (18/1).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Daftar Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Dukung Kesuksesan HUT ke-79 RI di IKN
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina