Gubernur Bengkulu Segera Disidang
Plt Jaksa Agung Pastikan Berkasnya akan Dilimpah ke Pengadilan
Jumat, 15 Oktober 2010 – 18:26 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamudin ke pengadilan. Langkah itu diambil karena berkas Agusrin sudah lama dinyatakan lengkap atau P-21.
"Yang jelas berkasnya sudah P-21 (lengkap) ya harus dilimpahkan ke pengadilan," kata Darmono, dihubungi wartawan Jumat (15/10).
Baca Juga:
Pejabat sementara pengganti Jaksa Agung Hendarman Supandji ini membantah lamanya pelimpahan berkas disebabkan Agusrin adalah kader Partai Demokrat. "Bukan karena itu (Agusrin anggota Partai Demokrat), nggak ada hubungannya juga," tegas Darmono. Saat masih menjabat, Hendarman beralasan perkara Agusrin tak dilimpahkan karena menunggu putusan gugatan pemilukada di Mahkamah Konstitusi, menyusul terpilihnya Agusrin sebagai gubernur periode 2009-2014.
Meski MK menolak gugatan lawan politik Agusrin, berkas tetap tak kunjung dilimpahkan, padahal sudah dinyatakan P-21 sejak 13 Mei 2009. Kasus ini terungkap setelah BPK regional Palembang mengaudit APBD Bengkulu 2006. Diketahui dari total Rp 25 miliar dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 21,3 miliar diantaranya tak jelas pemakaiannya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Darmono, memastikan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur
BERITA TERKAIT
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Ani Sofian Melantik 850 PPPK Pemkot Pontianak, Ini Pesannya
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Ditahan Jaksa terkait Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Kementan Mengevaluasi Upsus Antisipasi Darurat Pangan di Kalimantan Selatan
- Bayar Gaji Ribuan PPPK, Pemkab Banyuwangi Mengalokasikan Rp 250 Miliar Per Tahun