Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar
Pelantikan Hulman-Koni Gagal Lagi
Rabu, 15 September 2010 – 21:32 WIB
Dikatakan Saut, proses pemilukada Siantar sebenarnya sudah klir. Dikilas balik, pihak-pihak yang belum puas terhadap hasil pemilukada sudah menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Ketika ini sudah final, mendagri lantas menerbitkan SK. Tentu gubernur punya kewajiban untuk menindaklanjutinya, yakni melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih," ujar Saut.
Dia mengajak semua pihak untuk lebih mementingkan kepentinga masyarakat. "Mari kita tetap mengedepankan dan mengutamakan kepentingan daerah kita, dalam arti luas. Jangan kepentingan-kepentingan sempit mengorbankan kepentingan yang lebih besar," sentil Saut. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk turun tangan mengatasi masalah batalnya pelantikan pasangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta