Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar

Pelantikan Hulman-Koni Gagal Lagi

Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar
Gubernur Diminta Turun Tangan Atasi Siantar
Dikatakan Saut, proses pemilukada Siantar sebenarnya sudah klir. Dikilas balik, pihak-pihak yang belum puas terhadap hasil pemilukada sudah menempuh jalur hukum, yakni dengan mengajukan gugatan sengketa pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sudah ada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. "Ketika ini sudah final, mendagri lantas menerbitkan SK. Tentu gubernur punya kewajiban untuk menindaklanjutinya, yakni melantik kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih," ujar Saut.

Dia mengajak semua pihak untuk lebih mementingkan kepentinga masyarakat. "Mari kita tetap mengedepankan dan mengutamakan kepentingan daerah kita, dalam arti luas. Jangan kepentingan-kepentingan sempit mengorbankan kepentingan yang lebih besar," sentil Saut. (sam/jpnn)


JAKARTA -- Kementrian Dalam Negeri (Kemdagri) meminta Gubernur Sumut Syamsul Arifin untuk turun tangan mengatasi masalah batalnya pelantikan pasangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News