Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:12 WIB

Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
"Mendagri bisa mengambil langkah sesuai UU 32 kalau salinan putusannya sudah ada. Jadi bukan amar putusan ya, karena Kemendagri tidak mengurus masalah eksekusi," ujarnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pada 24 November 2011, majelis hakim kasasi telah memutuskan AHN bersalah dalam kasus korupsi pembangunan Pentadio resort. AHN yang sebelumnya oleh pengadilan dinyatakan bebas, di MA justru terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara. (esy/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan