Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
Selasa, 27 Maret 2012 – 13:12 WIB

Gubernur Gorontalo Diminta Tindaklanjuti Status Hukum Bupati Bonbol
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat Kementerian Dagri tidak bisa bergerak maju. Pasalnya, untuk menjalankan prosedur sesuai amanat UU 32 Tahun 2004, Kemendagri membutuhkan salinan putusan kasasinya. Dia menambahkan, Kemendagri tidak bisa mengambil langkah lebih lanjut sesuai amanat UU 32, jika salinan putusannya belum ada.
"Saya heran juga, kok susah sekali minta salinan putusan kasasi di MA. Padahal ini untuk kepentingan administrasi penyelenggaraan negara di Bonbol," kata Kasubdit Wilayah IV Direktorat Pejabat Negara Kemendagri Sukoco yang dihubungi, Selasa (27/3).
Baca Juga:
Dia mengaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada Gubernur Gorontalo Ruslie Habibie untuk berkoordinasi dengan lembaga peradilan mengenai kasus hukum AHN. "Surat atas nama Mendagri yang dilayangkan Dirjen Otda kepada gubernur Gorontalo memang ada. Inti suratnya adalah meminta gubernur berkoordinasi dengan lembaga peradilan untuk mendapatkan salinan putusan. Sebab, Kemendagri mendapatkan info kalau putusannya sudah ada," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Belum adanya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bupati Bone Bolango nonaktif Abdul Haris Najamudin (AHN) membuat
BERITA TERKAIT
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis