Tarif Angkot Naik Duluan
Selasa, 27 Maret 2012 – 12:06 WIB
PEKANBARU- Belum lagi harga bahan bakar minyak (BBM) naik, tarif angkutan umum sudah dinaikkan pemerintah. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Riau, Indra Satria Lubis mengatakan, kenaikan ini untuk antisipasi kebijakan pemerintah dalam kenaikan BBM. Kenaikan diberlakukan untuk angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) maupun antar kota dalam provinsi (AKDP). ‘’Artinya tarif angkutan penumpang AKAP dan AKDP tidak boleh melebihi dari tarif yang sudah ditetapkan ini. Tentunya terkait rencana kenaikan BBM ini,’’ tegas Indra kepada Riau Pos (Group JPNN).
Untuk angkutan AKAP yang ada di Provinsi Riau, berdasarkan kebijakan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungaan Republik Indonesia telah dilakukan simulasi perhitungan penyesuaian tarif dasar angkutan penumpang kelas ekonomi. Kenaikannya sebesar 30,24 persen.
Baca Juga:
Sedangkan untuk AKDP, berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Provinsi Riau telah dilakukan simulasi perhitungan penyesuaian tarif dasar dengan kenaikan 32,47 persen.
Baca Juga:
PEKANBARU- Belum lagi harga bahan bakar minyak (BBM) naik, tarif angkutan umum sudah dinaikkan pemerintah. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub
BERITA TERKAIT
- Status Internasional Bandara Pattimura Ambon Dicabut, Shively Sanssouci Berkomentar Begini
- Momen Polda Riau Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan, Lihat
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Pemkab Sudah Siap
- Kabar Baik Progres Penetapan NIP PPPK 2023, Bagaimana Pembayaran Gaji?
- Tingkatkan PAD, Pemkot Serang segera Terapkan e-Parking