Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling

Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menjalani prosesi ijab kabul dengan lancar, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

jpnn.com, PALANGKARAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyesalkan sikap oknum pengusaha yang mengadukan dirinya dan menuduh Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK)diterbitkan untuk mendapatkan dana biaya pernikahannya. Dengan nada tinggi, gubernur menyebut sikap oknum pengusaha seperti itu adalah sikap kurang ajar.

“Bukankah semua sumbangan itu masuk kas daerah bukan untuk pribadi gubernur? Bagaimana sampai dituding untuk nikah?” ucap gubernur saat Forum Group Discussion (FGD), seperti diberitakan Kalteng Post (Jawa Pos Group).

Sumbangan diatur dalam pergub 16 tahun 2018. Tidak ada menyebut angka dan tidak ada mengikat. Yang membuat aneh gubernur, pergub dibuat untuk mengatur soal sumbangan pihak ketiga. “Malah kita dikejar-kejar kaya maling,” celetuknya.

Gubernur mengajak pengusaha untuk mengubah mindset berpikir, bahwa Kalteng butuh bantuan semua kalangan khususnya pengusaha. Butuh perhatian dan kepedulian untuk mengentaskan kemiskinan.

Sugianto mengaku miris dengan sikap beberapa aparat yang selama ini menyoal pungutan pihak ketiga yang kesannya justru mencari-cari masalah. Padahal, kata gubernur, sumbangan pihak ketiga itu sudah diatur dalam pergub 16/2018.

“Ini jelas aturannya sudah sah dan tidak melanggar aturan tapi kenapa malah terus dikejar? Kalau mencari kesalahan, siapa yang tidak ada salah? Tapi kenapa justru itu yang selalu disoal?” sergahnya sembari menjabarkan Kalteng cukup kaya tapi masyarakatnya masih miskin, karena masyarakat tidak menikmati hasil kekayaan alamnya.

Ditegaskannya, tujuan utama pergub tersebut untuk membantu pembangunan Kalteng. Dana tersebut akan langsung masuk ke kas daerah dan digunakan untuk penguatan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Dia menilai Kalteng sebagai wilayah yang kaya akan sumberdaya alam harus mampu mensejahtrakan masyarakatnya. Pengusaha wajib mendukung pemerintah untuk menghilangkan ketimpangan sosial yang ada di masyarakat.

Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News