Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling
Sabtu, 22 Desember 2018 – 00:32 WIB
Dikatakannya, pihaknya dari asosiasi terus mengawal Pergub tersebut. Karena selama ini hampir tidak ada anak anak dayak yang menerima CSR dan disekolahkan sampai ke luar negeri. Padahal ada perusahaan diwilayahnya bisa memberikan sumbangan ke partai politik sebesar Rp1 triliun, namun tidak ada kontribusi nyata untuk Kalteng. (awa/nue/abe)
Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Masyarakat Protes, Pelantikan Penjabat Bupati 2 Daerah Ditunda
- Dukung FoLU Net Sink 2030, Pemprov Kalteng Ajak Warga Tanam Pohon
- Sekjen Kemendagri Ingatkan Pentingnya ASN Berakhlak
- Usai Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Irjen Dedi Prasetyo Langsung Bergerak ke Pasar Tradisional
- Dilantik Jokowi, Sugianto Sabran - Edy Pratowo Resmi Pimpin Kalteng
- Ikut Debat Perdana Pilkada, Sugianto Sabran Dianggap tak Paham Masalah di Kalteng