Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling

Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menjalani prosesi ijab kabul dengan lancar, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

Dikatakannya, pihaknya dari asosiasi terus mengawal Pergub tersebut. Karena selama ini hampir tidak ada anak anak dayak yang menerima CSR dan disekolahkan sampai ke luar negeri. Padahal ada perusahaan diwilayahnya bisa memberikan sumbangan ke partai politik sebesar Rp1 triliun, namun tidak ada kontribusi nyata untuk Kalteng. (awa/nue/abe)


Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News