Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling

Gubernur Kalteng: Malah Kita Dikejar – kejar Kaya Maling
Sugianto Sabran dan Yulistra Ivo menjalani prosesi ijab kabul dengan lancar, Kamis (25/1). Foto: Denar/Kalteng Pos/JPNN.com

Pada kesempatan itu, dia kembali menekankan, Pergub tersebut tidak menyebutkan angka dan tidak menyebutkan badan usaha apa saja yang terkena aturan tersebut. Pergub hanya mencoba mengoptimalkan pendapatan lain lain yang sah yang dibenarkan oleh undang undang secara tertib.

"Pergub juga memenuhi kaidah sumbangan sukarela tanpa terikat (susutante). Berbeda lagi jika memang dalam Pergub ada tertera besaran rupiah, itu sudah masuk pungutan, tidak boleh," ucap dia.

Dia mengatakan Pajak dan pungutan lainnya yang bersifat memaksa untuk keperluan negara sudah diatur dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD-RI) 1945 pasal 23A. Selain itu juga ada undang-undang no 28 tahun 2009, yang mengatur pungutan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah. Pajak dan retribusi daerah inipun sudah ditetapkan dalam undang-undang .

"Undang-undang nomor 23 tahun 2014 melarang pemerintah daerah untuk melakukan pungutan diluar yang telah ditetapkan undang-undang. Jadi jangan samakan pungutan dan sumbangan, jika pungutan itu bersifat memakasa sedangkan sumbangan bersifat sukarela," tuturnya.

Berbeda, lanjut dia, jika memang persatuan pengusaha sepakat melalui asosiasi dan dengan sukarela menyumbang sesuai kesepakatan asoasiasi. Kesepakatan tersebut nantinya bisa dimasukan ke Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Sehingga, Pemda hanya sebagai penerima pernyataan.

"NPHD disini hanya untuk kepastian penerimaan. Pemda tidak bisa mengikat. Penentuan angkanya juga dari pengusaha semua itu tidak masalah dan diperbolehkan," tutur dia.

Pernyataan tersebut menjawab pernyataan perwakilan dari Asosiasi Tambang, Kusnadi B Harijon. Dia mengatakan pihaknya dari perusahaan pertambangan telah sepakat memberikan kontribusi kepada Pemda, dengan kesepakatan dan kesanggupan sektor usaha berdasarkan besar kecilnya usaha.

"Kesepakatan ini mau tidak mau harus mencantumkan nilai. Sedangkan nilai tidak boleh masuk dalam perda," ucapnya.

Pergub Nomor 16 tahun 2018 tentang pedoman sumbangan pihak ketiga (SPK), yang diterbitkan Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, sah secara hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News