Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC

Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Pada tanggal 10 Juni 2004, hak membeli saham KPC sebanyak 18,6 persen itu dialihkan ke KTE. Amari menambahkan, KTE ternyata juga tak punya uang, sehingga mengalihkan pembeliannya ke ke PT Bumi Resources (BR). Sama seperti KPC, dalam kesepakatan tertanggal 23 Februari 2005, Bumi Resources juga diwajibkan menjual sebanyak 5 persen kepada KTE. Berdasarkan Framework Agreement, 5 persen saham itu adalah milik Pemkab Kutim, dan seharusnya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutim.

Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan saat dihubungi mempertanyakan dasar kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, sampai kini kliennya belum pernah dimintai keterangan.(pra/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Cut Tari Sadar Direkam Ariel

JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News