Gubernur Kaltim jadi Tersangka Korupsi Divestasi KPC
Jumat, 09 Juli 2010 – 18:51 WIB
Pada tanggal 10 Juni 2004, hak membeli saham KPC sebanyak 18,6 persen itu dialihkan ke KTE. Amari menambahkan, KTE ternyata juga tak punya uang, sehingga mengalihkan pembeliannya ke ke PT Bumi Resources (BR). Sama seperti KPC, dalam kesepakatan tertanggal 23 Februari 2005, Bumi Resources juga diwajibkan menjual sebanyak 5 persen kepada KTE. Berdasarkan Framework Agreement, 5 persen saham itu adalah milik Pemkab Kutim, dan seharusnya dicatatkan di kas daerah Pemkab Kutim.
Pengacara Awang Faroek, Hamzah Dahlan saat dihubungi mempertanyakan dasar kejaksaan Agung menetapkan kliennya sebagai tersangka. Pasalnya, sampai kini kliennya belum pernah dimintai keterangan.(pra/jpnn)
JAKARTA - Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung. Awang yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bu Tantri: PPPK Ini Dibebankan ke APBD, Anggaran Terbatas
- Pendaftaran CPNS & PPPK 2024: Sebegini Jumlah Formasi Khusus
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah