Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA

Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA

"Kemarin Pak Gubernur lagi di Lhokseumawe pulang dari Gayo Lues bersama Pangdam maka saya jumpai langsung," ujar Makmur. Makmur menyebutkan, surat laporan ke Mendagri merupakan kewajiban dan Itu tertuang dalam PP No 79 Tahun 2005  antara bawahan dan atasan tentang pengawasan dan pembinaan pemerintahan provinsi termasuk DPRA.

Misalnya, ada produk hukum yang dibuat di daerah, harus dilaporlan ke pusat untuk dievaluasi dan klarifikasi terutama  apakah ada bidang bertentangan dengan kepentingan dan  atau ketentuan lebih tinggi dari UU. "Kalau ada bertentangan maka bisa dibatalkan dengan Keppres atau Perpres," demikian Makmur. (arm/imj/sjm)

LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News