Gubernur Kembalikan Qanun ke DPRA
Kamis, 07 Juli 2011 – 09:34 WIB
"Kemarin Pak Gubernur lagi di Lhokseumawe pulang dari Gayo Lues bersama Pangdam maka saya jumpai langsung," ujar Makmur. Makmur menyebutkan, surat laporan ke Mendagri merupakan kewajiban dan Itu tertuang dalam PP No 79 Tahun 2005 antara bawahan dan atasan tentang pengawasan dan pembinaan pemerintahan provinsi termasuk DPRA.
Misalnya, ada produk hukum yang dibuat di daerah, harus dilaporlan ke pusat untuk dievaluasi dan klarifikasi terutama apakah ada bidang bertentangan dengan kepentingan dan atau ketentuan lebih tinggi dari UU. "Kalau ada bertentangan maka bisa dibatalkan dengan Keppres atau Perpres," demikian Makmur. (arm/imj/sjm)
LHOKSEUMAWE-Gubernur Aceh, Drh Irwandi Yusuf, menandatangani dua surat pengembalian atau penolakan qanun Pemilukada dengan tembusan KIP Aceh. Surat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Deinas Geley Minta Arahan Jokowi Untuk Pembangunan Papua Tengah
- Golkar dan Demokrat Dukung Khofifah-Emil, Gerindra?
- Diusung Golkar Maju Pilgub Jatim, Khofifah-Emil Dardak Pastikan Siap Kerja Keras
- Golkar Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024