Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi
jpnn.com, SURABAYA - Kelompok yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Senin (24/5).
Tiga nama itu di antaranya Gubernur dan Wagub Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, serta Plh Sekdaprov Heru Tjahjono.
Salah satu perwakilan pelapor Roni Agustinus mengatakan tiga orang itu dilaporkan atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan gratifikasi.
"Nanti dijelaskan soal materi hukumnya oleh tim kuasa hukum," ujar dia.
Roni menyayangkan klarifikasi yang dibuat Khofifah menyebut pemberitaan berita dan video yang viral itu tidak faktual dan objektif.
"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.
Permintaan Khofifah dinilai masih belum cukup, hukum akan terus berlanjut. Menurut dia, pejabat kedudukannya sama dengan masyarakat, ketika melanggar harus diproses.
"Ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi, kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur ke Polda Jatim.
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
- BNPB Merilis Dampak Gempa Tuban Bermagnitudo 6,5
- GBK Sebut Efek Jokowi Bikin Prabowo-Gibran Menang Mutlak di Jatim
- Gempa di Tuban Jatim Terasa Hingga Jateng dan Yogyakarta
- Saksi AMIN dan Ganjar-Mahfud Tolak Tandatangani Rekapitulasi se-Jatim
- Prabowo-Gibran Meraih Suara Terbanyak di Jatim, Ini Data Lengkapnya