Gubernur Khofifah dan Anak Buahnya Dilaporkan ke Polisi
Senin, 24 Mei 2021 – 12:40 WIB

Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi saat melaporkan dugaan pelanggaran prokes dan gratifikasi di SPKT Polda Jatim, Senin (24/5). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Kuasa hukum Aktivis 98 Ari Hans Simaela mengatakan laporan pertama menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Untuk laporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Laporan itu untuk dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun, red)," ucap Ari. (mcr12/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi melaporkan tiga pejabat Pemprov Jawa Timur ke Polda Jatim.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi Hexahelix Dinilai Penting untuk Pengembangan Ekraf di Jatim
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Geledah Rumah La Nyalla, KPK Temukan Bukti Apa?
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang