Gubernur Minta DPR Selamatkan Nelayan Lobster

jpnn.com - MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi merasa tidak mampu menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan benih lobster telah membuat sengsara sekitar 7 ribu nelayan NTB yang menggantungkan hidup pada lobster.
Kedatangan rombongan Komisi IV DPR RI dipimpin Herman Khaeron dimanfaatkan dengan baik oleh Gubernur NTB. Dia meminta agar nelayan ini diselamatkan.
“Ada 7 ribu lebih nelayan lobster saat ini menderita, saya memohon dengan sangat agar bapak-bapak DPR bisa menyelamatkannya,” ujar Majdi di hadapan belasan anggota Komisi IV yang hadir di Ruang Rapat Utama (RRU) Kantor Gubernur NTB, Senin (21/3) seperti dilansir Radar Lombok (Grup JPNN).
Menurutnya, lobster berkembang di Pulau Lombok wilayah selatan. Masyarakatnya masih terbelakang secara ekonomi, tetapi Tuhan menganugrahkan kekayaan laut yang begitu besar. Para nelayan menggantungkan hidupnya dari penangkapan bibit lobster untuk dijual.
Sejak lama masyarakat disana menghidupi anak dan istri dari lobster. Biaya hidup dan pendidikan anak juga didapatkan dari pekerjaan menangkap bibit lobster. “Tapi tiba-tiba datang peraturan dari Menteri Susi melarang mereka, pemerintah daerah dan aparat dibenturkan dengan rakyatnya sendiri,” katanya.(zwr/fri/jpnn)
MATARAM – Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi merasa tidak mampu menyelamatkan nasib ribuan nelayan lobster. Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional