Gubernur Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah

Gubernur Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah
Gubernur Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah
PADANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan semua ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) sepakat mendesak Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub)  Pelarangan Aktivitas Ahmadyiah. Hal itu disampaikan dalam pertemuan dengan gubernur di gubernuran tadi malam (19/3).

Gubernur Langsung Menjawab akan mengeluarkan Pergub pelarangan kegiatan Ahmadiyah dalam satu atau dua hari ke depan. "Kita tidak membicarakan pembubaran, karena mereka mempunyai badan hukum, yang mempunyai otoritas untuk membubarkan adalah pemerintah pusat," ujar Irwan. Namun Gubernur atas nama pemerintah provinsi berjanji akan mengirim surat pada presiden untuk meminta Ahmadyah dibubarkan.

Menurut gubernur, dalam pertemuan yang dilangsungkan tertutup itu, semua pihak yang hadir sepakat untuk dilakukannya pelarangan terhadap kegiatan Ahmadiyah. Kemudian, pemerintah bersama MUI, dan seluruh ormas Islam akan membentuk tim yang akan bertugas untuk mendakwahi dan mengajak Ahmadiyah kembala kepada lingkaran Tauhid dan menjalankan agama Islam secara benar.

Adapun poin-poin yang akan dituangkan dalam pergub tersebut diantaranya, Penganut, anggota dan atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan apapun  sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

PADANG-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat dan semua ormas Islam di Sumatera Barat, Bundo Kanduang, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News