Gubernur Nyapres Tidak Perlu Mundur

jpnn.com - JAKARTA - PDI Perjuangan mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden (capres) dalam pemilihan umum 2014. Namun, pria yang akrab disapa Jokowi itu tidak perlu mengundurkan diri.
"Saya tidak sebutkan Jokowi atau siapapun, tapi melalui mekanisme undang-undang gubernur mencalonkan diri jadi capres harus cukup minta izin kepada presiden, jadi tidak mundur," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
Gamawan menyatakan, kepala daerah tidak boleh mengajukan cuti bersamaan. Sehingga, apabila seorang gubernur mengajukan cuti maka wakilnya tidak boleh cuti. "Tugas gubernur diserahkan kepada wakil gubernur," ucapnya.
Menurut Gamawan, apabila seorang gubernur atau wakil gubernur cuti tidak akan mempengaruhi pemerintahan. "Saya rasa tidak karena selalu ada gubernur wakil gubernur di daerah," ujarnya.
Seorang walikota dan bupati, lanjut Gamawan, juga bisa mengajukan cuti. Namun, cuti mereka diajukan kepada gubernur. "Wakil walikota cuti, salah satu tidak boleh cuti. Tapi dia minta ijin ke gubernur," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - PDI Perjuangan mengusung Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai calon presiden (capres) dalam pemilihan umum 2014. Namun, pria yang akrab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat