Gubernur Papua Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Lagi

Gubernur Papua Mangkir, Bareskrim Kirim Surat Panggilan Lagi
Gedung Bareskrim Polri. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran beasiswa untuk mahasiswa Papua tahun anggaran 2016. Rencananya, pemeriksaan itu akan digelar pada Kamis (31/8) pekan depan.

Sedianya, Bareskrim memeriksa Lukas pada Selasa lalu (22/8). Namun, lantaran Lukas mangkir maka Bareskrim pun menjadwal ulang pemeriksaan.

Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan untuk Lukas. "Surat sudah dikirim, dipanggil Kamis pekan depan," katanya, Sabtu (26/8).

Erwanto menambahkan, Bareskrim juga memanggil Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen dan beberapa pejabat lainnya di Pemprov Papua untuk diperiksa. Khusus Hery akan diperiksa pada Selasa pekan depan (29/8).

“Senin sampai Kamis pemeriksaan pejabat-pejabat pemprov terkait," pungkas dia.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.(Mg4/jpnn), Sebelumnya, Lukas mangkir dari panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Selasa lalu (29/8).

Saat itu, Bareskrim meminta politikus Partai Demokrat itu membawa fotokopi surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai gubernur Papua serta dokumen terkait dana abadi dan pemberian beasiswa kepada mahasiswa Papua.(mg4/jpnn)


Bareskrim Polri telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News