Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya

Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya
Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya
JAKARTA - Sejak tahun 2008, permasalahan penataan ruang di daerah sebenarnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing, dalam rangka tugas dekonsentrasi. Khususnya lagi, dalam hal pembinaan dan pengawasan penataan ruang wilayah di kabupaten/kota.

"Sebagai contoh, pada tahun yang sama dibentuk Balai Informasi Penataan Ruang di Sanur, Bali, dengan tugas untuk penyebarluasan informasi dan pelatihan di bidang ini," ungkap Imam Santoso Ernawi, saat menjalani RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/2).

Menurut Imam, dalam tahun yang sama, juga telah dilakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRKSN), yang dilaksanakan dalam satu paket kegiatan yang bersifat utuh, termasuk juga beberapa rencana rincinya, serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang. "Kegiatan tersebut juga diberikan sebagai pemberian bantuan teknik penataan ruang kepada daerah yang telah menerima penghargaan PKPD-PU," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan Imam, di tahun 2009, kemudian juga diselenggarakan kegiatan yang mengundang prakarsa masyarakat dan pemda, dalam pengembangan kota berkelanjutan, serta pembentukan SUD. Kemudian dalam rangka implementasi Perppu Nomor 54 Tahun 2008, juga telah dilaksanakan kegiatan peningkatan tata ruang yang berbasis masyarakat di bagian hulu, tengah dan hilir, kawasan Jabodetabekjur.

JAKARTA - Sejak tahun 2008, permasalahan penataan ruang di daerah sebenarnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing, dalam rangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News