Gubernur Pelaksana Tata Ruang Daerah Sepenuhnya
Selasa, 16 Februari 2010 – 14:30 WIB
JAKARTA - Sejak tahun 2008, permasalahan penataan ruang di daerah sebenarnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing, dalam rangka tugas dekonsentrasi. Khususnya lagi, dalam hal pembinaan dan pengawasan penataan ruang wilayah di kabupaten/kota. Lebih lanjut dikatakan Imam, di tahun 2009, kemudian juga diselenggarakan kegiatan yang mengundang prakarsa masyarakat dan pemda, dalam pengembangan kota berkelanjutan, serta pembentukan SUD. Kemudian dalam rangka implementasi Perppu Nomor 54 Tahun 2008, juga telah dilaksanakan kegiatan peningkatan tata ruang yang berbasis masyarakat di bagian hulu, tengah dan hilir, kawasan Jabodetabekjur.
"Sebagai contoh, pada tahun yang sama dibentuk Balai Informasi Penataan Ruang di Sanur, Bali, dengan tugas untuk penyebarluasan informasi dan pelatihan di bidang ini," ungkap Imam Santoso Ernawi, saat menjalani RDP dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/2).
Baca Juga:
Menurut Imam, dalam tahun yang sama, juga telah dilakukan penyusunan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTRKSN), yang dilaksanakan dalam satu paket kegiatan yang bersifat utuh, termasuk juga beberapa rencana rincinya, serta sinkronisasi program pemanfaatan ruang. "Kegiatan tersebut juga diberikan sebagai pemberian bantuan teknik penataan ruang kepada daerah yang telah menerima penghargaan PKPD-PU," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejak tahun 2008, permasalahan penataan ruang di daerah sebenarnya sudah diserahkan sepenuhnya kepada gubernur masing-masing, dalam rangka
BERITA TERKAIT
- Punya Efek Merusak, Akademisi UIN: Harus Ada Regulasi Pengaturan Medsos
- Jokowi Bagi-Bagi Sembako Kepada Warga, Ada yang Menangis Karena Antre
- Mathla’ul Anwar Minta Penegak Hukum Bekerja Tanpa Pencitraan dan Drama
- Akademisi Hukum: Dewas KPK Wajib Patuhi Putusan PTUN
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- Reza Indragiri Bandingkan Kasus Vina Cirebon dengan Jampidsus Dimata-matai Densus 88