Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB

Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
"Kita masih menunggu pengantar penetapan register dari Pengadilan Jakarta yang mengadili Soemarmo," terang Sekda Hadi Prabowo kepada wartawan usai menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI di kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu kemarin.
Menurut Hadi, sesuai aturan, seorang kepala daerah yang telah menjadi terdakwa, harus diberhentikan sementara. Meski begitu, untuk mengeluarkan SK pemberhentian sementara, Pemprov butuh landasan untuk mengeluarkan pemberhentian sementara tersebut.
"Kalau sudah ada register penetapan Soemarmo sebagai terdakwa, Pemprov segera menindaklanjuti. Soemarmo nonaktif dan mengangkat Wakil Wali Kota Semarang Herdar Prihadi menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Semarang."
Sekda Hadi mengakui, KPK telah menyampaikan surat kepada Gubernur Bibit. Namun masih dalam bentuk faksimili. Surat itu berisi tentang usulan pemberhentian sementara Soemarmo HS sebagai terdakwa, kasus dugaan suap RAPBD Kota Semarang 2012.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai
BERITA TERKAIT
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY