Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Kamis, 14 Juni 2012 – 07:19 WIB
Dalam surat tersebut juga disampaikan register perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 29/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.
"Saat ini, surat asli dari KPK serta register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang diambil," bebernya. (ton/saf/jpnn/isk/ce1)
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Depresi Gegara Cekcok dengan Suami, Perempuan di Palembang Gantung Diri
- Rahmad Tewas Diterkam Harimau saat Bekerja di Pelangiran, Tangannya Putus
- Longsor di Tapanuli Utara, Seorang Balita Tewas Tertimbun Tanah
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Seorang Wanita Dihantam dengan Batu di Bekasi, Begini Kronologinya
- Polres Karimun Menggagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, Sebegini Barang Buktinya