Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo

Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Gubernur Proses Pemberhentian Sementara Soemarmo
Dalam surat tersebut juga disampaikan register perkara dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 29/Pid.B/TPK/2012/PN.JKT.PST.

 

"Saat ini, surat asli dari KPK serta register perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sedang diambil," bebernya. (ton/saf/jpnn/isk/ce1)

SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo langsung memproses pemberhentian sementara (nonaktif) Soemarmo Hadi Saputra dari jabatannya sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News