Gubernur Riau: Pejabat yang Sudah Pensiun Harus segera Mengembalikan Mobil Dinas
Gubernur Riau: Pejabat yang Sudah Pensius Harus segera Mengembalikan Mobil Dinas
jpnn.com, PEKANBARU - Keberadaan aset mobil dinas (mobdin) yang masih dikuasai mantan pejabat, dan tanah milik Pemerintah Provinsi Riau yang belum bersertifikat menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gubernur Riau Syamsuar mengharapkan para mantan pejabat untuk segera mengembalikan aset terutama kendaraan dinas yang masih dikuasai.
"Harapan saya kepada pegawai yang sudah pensiun atau sudah tidak menjabat lagi harus segera mengembalikan mobil dinas itu," kata Gubernur Riau di Pekanbaru, Jumat (12/3).
Syamsuar mengatakan pihaknya sudah mulai menertibkan aset-aset kendaraan dinas itu dari mantan pejabat.
Namun, kata dia, masih ada beberapa mantan pejabat yang menguasai aset milik pemerintah itu meski tidak menjabat lagi.
Dia pun menegaskan apabila mantan pejabat tidak kunjung mengembalikan mobil dinas itu maka pihaknya akan menurunkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menariknya.
"Kami nanti akan menggunakan Satpol PP untuk menjemput mobil tersebut," ungkapnya.
Selain masalah aset berupa mobil dinas, kata Syamsuar, KPK dalam pertemuan sebelumnya juga menginstruksikan agar Pemprov Riau menyelamatkan lahan-lahan yang masuk dalam aset daerah. Terlebih lagi masih banyak lahan milik Pemprov Riau yang belum dilengkapi sertifikat.
Gubernur Riau Syamsuar mengharapkan para mantan pejabat untuk segera mengembalikan aset terutama kendaraan dinas yang masih dikuasai. Keberadaan mobil dinas yang masih dikuasai pejabat ini menjadi perhatian KPK.
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan