Gubernur Riau Syamsuar tak Masalah dengan RUU Cipta Kerja

Gubernur Riau Syamsuar tak Masalah dengan RUU Cipta Kerja
Gubernur Riau H Syamsuar di kediamannya, Senin malam (24/2). Foto M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Gubernur Riau H Syamsuar tidak masalah dengan omnibus law RUU Cipta Kerja yang belakangan ditolak mayoritas organisasi buruh karena tidak berpihak kepada pekerja, maupun soal isu resentralisasi kewenangan pemerintah daerah oleh pusat.

Syamsuar mengakui para buruh di Riau awalnya juga mempertanyakan sejumlah substansi terkait RUU sapu jagat yang mengatur masalah ketenagakerjaan.

"Kalau di sini memang dari serikat pekerja mempertanyakan. Tetapi minggu lalu ada kunjungan Menaker, dan itu sudah dijelaskan. Waktu itu beliau menyampaikan kepada media bahwa tidak perlu dikhawatirkan dan mudah-mudahan omnibus law itu tidak sesuai dengan yang dirisaukan, dan sejalan dengan pemikiran serikat pekerja," kata Syamsuar saat ditemui di kediamannya.

Terkait dengan perubahan yang akan berimplikasi terhadap pemda sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mantan Bupati Siak itu menyatakan sepanjang menyangkut investasi, pihaknya akan mendukung.

"Berkenaan adanya perubahan di Pemda, terkait Perda dan sebagainya, kalau ini menyangkut kepentingan nasional, investasi, kami tentunya mendukung. Kami akan mengikuti peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak hanya mengutamakan kepentingan daerah," jelas pria yang mengawali karier sebagai birokrat itu.

Mengenai isu resentralisasi kewenangan daerah oleh pusat, katanya, sebelum RUU Cipta Kerja itu ada, sejumlah kewenangan provinsi sudah ada yang ditarik kembali oleh pusat.

"Memang sudah ada beberapa produk misalnya melalui kehutanan, melalui Kementerian ESDM, ini kewenangan juga sudah ditarik ke pusat sebenarnya. Yang dulunya kewenangan pemerintah provinsi, sekarang juga sudah menjadi kewenangan pusat," tandas Syamsuar.(fat/jpnn)

 

Gubernur Riau H Syamsuar memastikan serikat pekerja tidak perlu khawatir terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News