Gubernur Ridwan Kamil Memohon, Jangan Memperbandingkan, di Jateng Begitu, DKI Ada Syarat

Gubernur Ridwan Kamil Memohon, Jangan Memperbandingkan, di Jateng Begitu, DKI Ada Syarat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara/HO Humas Pemprov Jabar.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP itu mengacu surat edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).(antara/jpnn)

Gubenrur Jabar Ridwan Kami blak-blakan mengenai alasannya tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021, harap maklum.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News