Gubernur Ridwan Kamil Memohon, Jangan Memperbandingkan, di Jateng Begitu, DKI Ada Syarat
Senin, 02 November 2020 – 14:55 WIB
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP itu mengacu surat edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).(antara/jpnn)
Gubenrur Jabar Ridwan Kami blak-blakan mengenai alasannya tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021, harap maklum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kebakaran Melanda Pabrik Limbah Plastik di Bandung
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Soal Upacara HUT ke-79 RI di IKN, RK Bilang Fasilitas Penunjang Sudah Selesai Dibangun
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran