Gubernur Ridwan Kamil Memohon, Jangan Memperbandingkan, di Jateng Begitu, DKI Ada Syarat
Senin, 02 November 2020 – 14:55 WIB

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Antara/HO Humas Pemprov Jabar.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMP itu mengacu surat edaran Menakertrans Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).(antara/jpnn)
Gubenrur Jabar Ridwan Kami blak-blakan mengenai alasannya tidak menaikkan UMP Jabar tahun 2021, harap maklum.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bikin Gebrakan Berani Pro-Buruh, Khofifah Memperkuat Ekonomi Rakyat Jatim
- Di Hadapan Ribuan Buruh, Prabowo Janji Bentuk Satgas PHK
- Polisi Amankan Provokator dalam Aksi Hari Buruh, Apa Motifnya?
- Waka MPR Sebut Kehadiran Prabowo Saat May Day Wujud Komitmen Keberpihakan Kepada Buruh
- Hadiah Prabowo Subianto Untuk Para Buruh Pada Momen May Day 2025
- Pantau Pelaksanaan May Day di Mabes TNI, Menko Polkam: Sejauh Ini Berjalan Lancar