Gubernur Tak Sudi Lantik Bupati Kobar

Gubernur Tak Sudi Lantik Bupati Kobar
Gubernur Tak Sudi Lantik Bupati Kobar
Dijelaskan Reydonnyzar, keluarnya SK untuk Ujang-Bambang sudah melalui proses kajian yang mendalam dan sudah dikonsultasikan dengan sejumlah pihak, antara lain dengan kemenko polhukam, Polri, Forum Kominda Kalteng, dan juga dengan Plt Bupati Kobar, yakni Teras Narang sendiri. SK tersebut juga lantas dikirim langsung oleh Dirjen Kesbangpol Kemendagri,Tanribali Lamo dan Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan, ke tangan Teras Narang.

Saat itu, lanjut Donny-panggilan Reydonnyzar-, Teras menyatakan akan mengambil langkah-langkah terbaik, dengan melaksanakan SK mendagri dimaksud. "Intinya, saat itu ada kesiapan gubernur melakukan pelantikan," kata Donny.

Sayangnya, lanjut birokrat asal Sumbar itu, pelantikan belum juga dilakukan karena pimpinan DPRD Kobar tidak bersedia menggelar paripurna istimewa. "Karena DPRD merasa tak pernah mengusulkan Ujang-Bambang. Padahal, mendagri mengambil keputusan berdasarkan putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat," kata Donny. Seperti diketahui, putusan MK tanggal 7 Juli 2010 menetapkan pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto sebagai bupati-wakil bupati Kobar.

Diterangkan Donny, begitu Teras menerima SK tertanggal 8 Agustus 2011, pada 12 Agustus 2011 Teras mengirim surat ke mendagri minta arahan, terkait sikap DPRD Kobar. Lantas, mendagri membalas surat Teras, melalui surat tertanggal 25 Agustus 2011, agar Teras segera melantik Ujang-Bambang. Di dalam suratnya, mendagri menyatakan bahwa pelantikan tidak harus di depan paripurna istimewa DPRD. "Tapi bisa dilakukan di kantor gubernur atau di tempat lain," kata Donny, menjelaskan si surat mendagri.

JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berlanjut. Sikap Mendagri Gamawan Fauzi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News