Gubernur Tak Sudi Lantik Bupati Kobar
Rabu, 07 September 2011 – 00:05 WIB
Tapi, melalui surat tertanggal 5 September 2011, Teras mengembalikan mandat untuk melantik Ujang-Bambang ke mendagri.
Ditanya apa dasar hukum pelantikan bisa dilakukan tidak di depan paripurna istimewa DPRD, Donny menjelaskan, pelantikan bupati Aceh Utara dan Kabupaten Semarang juga tidak dilakukan di depan paripurna istimewa DPRD. (sam/jpnn)
JAKARTA – Polemik seputar pemilukada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berlanjut. Sikap Mendagri Gamawan Fauzi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Bakal Beri Pengarahan di Hari Kedua Rakernas V PDIP, Tertutup Bagi Awak Media
- Pascapidato Megawati di Rakernas, Ganjar Yakin Sikap PDIP Sesuai dengan Kebatinan Kader
- Pernyataan Megawati di Rakernas V PDIP Bukan Gurauan, tetapi Kode Keras
- Zulhas Merestui Nalim Maju jadi Cabup di Pilkada Merangin
- Gerindra, NasDem, dan PKS Kompak Dukung Petahana di Pilkada Karawang
- Pilkada Sumut 2024, Bawaslu Tingkatkan Pengawasan